Mengulik Perkembangan Pendidikan Khusus dan Implementasinya di Korea Selatan

https://www.kompasiana.com/adeputrisarwendah/5cc7ebdfa8bc153e017337a2/mengulik-perkembangan-pendidikan-khusus-dan-implementasinya-di-korea-selatan



Pendidikan khusus atau biasa dikenal dengan pendidikan bagi anak--anak dengan kebutuhan khusus tentunya sudah tidak asing bagi kita semua. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 32 ayat (1) Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi dan bakat kecerdasan istimewa.

Pendidikan khusus mengakomodasi peserta didik yang memerlukan layanan spesifik yang sesuai dengan kebutuhan dari peserta didik itu sendiri. Secara umum dapat diartikan bahwa Pendidikan khusus/pendidikan luar biasa merupakan suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi anak atau individu yang memerlukan layanan khusus.

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus diakomodir dalam pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang secara pendidikan memerlukan layanan yang spesifik sesuai dengan kebutuhannya. Kauff dan Hallahan (Bandi,2006) menyebutkan jenis-jenis anak berkebutuhan khusus yang paling banyak memperoleh perhatian dari guru antara lain tunagrahita, kesulitan belajar (learning disability), hiperaktif (ADD dan ADHD), tunalaras, tunarungu -- wicara , tunanetra, autis, tunadaksa, tunaganda, dan anak berbakat.

Layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan pengajaran yang dirancang untuk mengakomodasi karakteristik anak yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat diakomodir oleh kurikulum sekolah pada umumnya. Adapun layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang ada dan berkembang di Indonesia yakni Sekolah Luar Biasa (Segregasi) , Sekolah Integrasi (Terpadu), dan Sekolah Inklusi.

Sekolah Luar Biasa/Segregasi merupakan layanan pendidikan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang terdiri dari unit-unit pendidikan dimana penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan (TKLB,SDLB,SMPLB,dan SMALB). Bentuk layanan pendidikan terpadu atau sekolah integrasi merupakan layanan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk dapat belajar bersama anak-anak umum di sekolah regular.

Sementara sekolah inklusi merupakan sekolah regular yang mengakomodir siswa-siswa berkebutuhan khusus untuk belajar bersama di kelas regular dengan siswa-siswa umum lainnya. Yang menjadi perbedaan antara pelaksanaan pendidikan inklusif dan integratif yakni dalam pendidikan inklusif sistem yang menyesuaikan pada kondisi serta kebutuhan dari anak berkebutuhan khusus yang ada di sekolah inklusi tersebut, sementara pada pendidikan integratif anak berkebutuhan khusus yang menyesuaikan pada sistem pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

Sebagai salah satu peserta dari kegiatan Pelatihan Guru ke Luar Negeri (PGLN) pada bulan Maret 2019 yang lalu, saya bersama 7 rekan guru SLB Se-Indonesia dan 2 orang widyaiswara P4TK TK dan PLB berkesempatan belajar dan menggali pengetahuan berkenaan dengan implementasi pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ala Korea Selatan. Dalam kegiatan Shortcourse "Maternal Reflectie Method Training For Special Needs Educators" ini saya banyak belajar tentang pendidikan secara umum di Korea Selatan dan secara khusus mendalami berkenaan dengan implementasi pendidikan khusus di Negeri Ginseng ini.

Selama 21 hari banyak hal yang saya pelajari secara khusus berkenaan dengan perkembangan pendidikan khusus di Korea Selatan dan implementasinya. Keseluruhan informasi yang berkenaan dengan perkembangan pendidikan khusus dan implementasinya di Korea Selatan ini saya dapatkan selama menjalani shortcourse di Seoul National University of Education (SNUed) dan saat melakukan kunjungan ke beberapa sekolah penyelenggara pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang ada di Korea Selatan.

"Teacher is one of the Top Prestigious and Respectable Job in Korea" kalimat pembuka yang disampaikan oleh Rektor dari Seoul National University of Education pada saat membuka perkuliahan ini menyiratkan bahwa guru merupakan pekerjaan yang sangat dihargai di Korea Selatan. Selain memiliki penghargaan yang tinggi terhadap guru, Korea Selatan juga memiliki sistem pendidikan yang baik sehingga tidak salah pada tahun 2009.

Korea Selatan menempati urutan ke-2 di dunia setelah Shanghai-China dan mengungguli Finlandia pada PISA Ranking tahun 2009. PISA yang merupakan singkatan dari Programme For International Students Assesment merupakan program yang digagas oleh OECD (Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD). Hal yang dievaluasi adalah kemampuan sains, membaca, dan matematika pada siswa-siswa yang berumur 15 tahun di suatu negara dan tak hanya itu gambaran utuh tentang pendidikan pada negara yang dievaluasi menjadi menjadi target utama dari survey yang dilakukan oleh OECD .

Selama kegiatan perkuliahan di Seoul National University of Education (SNUed) banyak hal menarik yang disampaikan oleh para professor dari SNUed  berkenaan dengan perkembangan pendidikan khusus di Korea Selatan. Pendidikan adalah salah satu hal yang menjadi prioritas utama di negara maju seperti Korea Selatan. Secara umum sistem pendidikan di Korea Selatan menjalankan sistem pendidikan (6-3-3-4) yakni sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, dan universitas. Pendidikan menjadi hal yang utama bagi seluruh warga negara termasuk bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.

 Sejarah pelaksanaan pendidikan khusus di Korea Selatan sudah dimulai pada tahun 1971 dengan mulai dibangunnya sekolah khusus (SLB) di Korea Selatan. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Korea Selatan semakin terarah pelaksanaannya semenjak landasan hukum tentang pelaksanaan Pendidikan Khusus dikeluarkan pada tahun 1977 yang selanjutnya dirumuskan dalam Undang- Undang yang mengatur tentang pendidikan khusus dan sampailah pada tahun 2007 terbentuklah "The Act on Special Education For Disabled Person With Disabled Person" yang makin menyempurnakan peraturan yang mendukung pelaksanaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Korea Selatan.

"The Act on Special Education For Disabled Person With Disabled Person" mengklasifikasikan anak berkebutuhan khusus menjadi 10 kategori yakni : visual impairment (gangguan penglihatan) ; hearing impairment (gangguan pendengaran); intellectual disabilities (hambatan intelektual); physical handicapped (hambatan gerak/fisik); emotional behavior disorder ( gangguan emosi dan perilaku); autism spectrum disorder (autis); learning disabilities ( kesulitan belajar); health impairment (gangguan kesehatan); communication disorder ( gangguan komunikasi); dan developmental delay (perkembangan terlambat). 10 kategori anak berkebutuhan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Korea Selatan ini diakomodir kebutuhan pendidikannya sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan dari peserta didik tersebut. Layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus diakomodir melalui pendidikan di sekolah umum yang pelaksanaannya berupa inklusi penuh ataupun inklusi sebagian (kelas khusus) dan sekolah khusus (SLB).

Tak hanya sekolah inklusi dan sekolah khusus (SLB), Korea Selatan memiliki pula sekolah rumah sakit (hospital school operation) yang pelaksanaannya difungsikan untuk mengakomodir kebutuhan belajar anak yang tidak dapat mengikuti pembelajaran pada setting kelas regular dikarenakan kondisi  kesehatan dan rutinitas pengobatan yang mengharuskan untuk tetap berada di lingkungan rumah sakit. Pelaksanaan hospital school operation tetap menggunakan kurikulum dalam pengajarannya dan mengedepankan rencana pendidikan individual (RPI).

Di samping itu pelaksanaan hospital school operation menggunakan layanan pembelajaran dirumah secara cyber dan menggunakan model sistem instruksi dengan video. Sebagai informasi hospital school operation ini dalam pelaksanaannya tidak dipungut biaya / gratis bagi anak- anak yang memang memiliki gangguan kesehatan.

Banyaknya jumlah sekolah penyelenggara inklusi di Korea Selatan menggambarkan bahwa kesadaran akan pelaksanaan pendidikan yang ramah terhadap pembelajaran dengan mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan sudah mulai terbentuk. Melihat banyaknya sekolah penyelenggara inklusi di Korea Selatan lantas tidak mengesampingkan peran dan eksistensi dari penyelenggara pendidikan khusus yang lain seperti sekolah khusus (SLB).

Para orangtua di Korea Selatan sudah terbentuk kesadaran akan kondisi serta kebutuhan dari putra-putrinya yang berkebutuhan khusus. Bagi anak dengan kondisi kebutuhan khusus dalam rentang kategori sedang-berat orangtua memiliki kecenderungan untuk memasukkan putra putrinya di sekolah khusus (SLB). Pilihan untuk menyekolahkan anak-anak berkebutuhan khusus kembali ke orangtua masing-masing, tentunya hal ini sudah dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dari anak mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Pelayanan yang diberikan untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus di Korea Selatan tidak hanya sebatas pada pelayanan pendidikan, namun Pemerintah Korea Selatan membangun pula Special Education Support Centre. Special Education Support Centre berfungsi sebagai pusat layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan informasi bagi orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus berkenaan dengan kebutuhan anaknya disesuaikan dengan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Pusat layanan ini berisikan orang-orang yang berkompeten dalam pendidikan khusus yang nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi orangtua anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan yang sesuai.

Di samping Special Education Support Centre, layanan yang dikhususkan bagi anak berkebutuhan khusus adalah diberikannya kartu layanan bagi anak yang terdeteksi mengalami kebutuhan khusus. Kartu layanan ini dapat diperoleh oleh orangtua dengan kebutuhan khusus dari dokter/ahli yang melakukan pemeriksaan yang menerangkan kebutuhan khusus dari seorang anak. Layanan yang diperoleh oleh orangtua anak berkebutuhan khusus dengan kartu ini adalah kemudahan akses untuk memperoleh layanan pendidikan khusus sesuai dengan kebutuhan siswa (direct apply).

Lalu bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan SMALB? Bagaimana keberlanjutannya? Bagi anak berkebutuhan khusus baik yang berada di sekolah inklusi maupun di sekolah khusus (SLB) setelah menyelesaikan tingkat SMA mereka kembali memperoleh pelatihan yang difokuskan untuk mencari pekerjaan.

Link Sorce :
https://www.kompasiana.com/adeputrisarwendah/5cc7ebdfa8bc153e017337a2/mengulik-perkembangan-pendidikan-khusus-dan-implementasinya-di-korea-selatan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel